SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018
Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 45 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2018, diumumkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan kepada Warga Negara lndonesia
yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi.
3. Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
4. Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara.
5. Direktorat Jenderal Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi.
6. Inspektorat Jenderal.
7. Badan Geologi.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral.
10.Sekretariat Jenderal Dewan Energi
Nasional.