PPKS

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Persada Husada Indonesia adalah salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta dan sebagai salah satu perguruan tinggi yang mencetak Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Diploma III Keperawatan. STIKes Persada Husada Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai moral, menyambut baik dan merespon secara positif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dengan melakukan langkah konkrit dengan segera membuat dan menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Definisi Kekerasan seksual mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Satgas PPKS STIKes Persada Husada Indonesia telah melaksanakan sosialisasi PPKS kepada masyarakat kampus STIKes PHI.

  • Dokumentasi Kegiatan
  • SK